Hukum supranasional merupakan kumpulan norma dan ketentuan yang mengatur hubungan antara negara-negara berdaulat serta subjek hukum tambahan dalam kancah global. Awalnya, perkembangan hukum yang bersangkutan sangat erat kaitannya dengan hukum peperangan, khususnya yang mengatur cara perang dilakukan dan akibatnya. Namun, seiring dengan terjadinya organisasi-organisasi internasional seperti Liga Bangsa-Bangsa (yang kemudian digantikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa), cakupan hukum ini meluas secara penting untuk mencakup isu-isu misalnya perdagangan internasional, hak asasi manusia, konservasi lingkungan, dan ragam hal lainnya. Di masa kini, hukum supranasional tidak hanya menjadi cara untuk mencegah perselisihan antar negara, tetapi juga berfungsi sebagai kerangka untuk memajukan partnership yang lebih baik di antara negara-negara di planet ini.
Landasan Dasar Hukum Internasional
Hukum internasional, sebagai sistem norma here yang mengatur hubungan antar negara dan entitas lain, beroperasi berdasarkan sejumlah landasan dasar yang fundamental. Di antaranya adalah kedaulatan negara, yang mengakui hak setiap negara untuk mengatur urusan internal dan eksternalnya tanpa campur tangan yang dari pihak lain. Prinsip netralitas melengkapi kedaulatan, menegaskan bahwa negara tidak boleh mencampuri urusan negara lain. Lebih lanjut, prinsip kesamaan hukum menegaskan bahwa semua negara, tanpa memandang ukuran, kekayaan, atau kekuatan militer, memiliki hak dan kewajiban yang setara di mata hukum internasional. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat memicu konflik dan merusak tatanan dunia. Selain itu, prinsip kepercayaan mengharuskan negara untuk mematuhi perjanjian internasional telah diratifikasi, dan prinsip penyelesaian permasalahan secara damai mengamanatkan penggunaan mekanisme diplomatik dan hukum untuk menyelesaikan perbedaan yang, alih-alih menggunakan kekuatan militer.
Sumber Hukum Internasional: Perjanjian, Kebiasaan, dan Lainnya
Sumber asal hukum antar bangsa memiliki beragam bentuk, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori utama. Perjanjian seperti traktat merupakan salah satu sumber yang sangat penting, yang lahir dari kesepakatan perjanjian antara dua lebih negara. Selain itu, kebiasaan perilaku negara, yang telah menjadi praktik umum dan dianggap sebagai hukum, juga memegang peranan krusial. Kebiasaan ini terbentuk dari serangkaian tindakan konsisten yang diikuti oleh negara-negara dengan keyakinan bahwa tindakan tersebut merupakan kewajiban hukum. Sumber hukum lainnya meliputi prinsip-prinsip hukum umum yang berlaku, keputusan pengadilan internasional, dan doktrin para ahli hukum internasional. Pengakuan terhadap suatu sumber hukum seringkali membutuhkan proses yang dan melibatkan interpretasi yang cermat untuk memastikan konsistensi dan keadilan dalam hubungan internasional. Penemuan sumber hukum yang sahih juga sangat penting bagi penyelesaian sengketa menyangkut negara.
Subjek Hukum Internasional: Negara dan Organisasi InternasionalEntitas Hukum Internasional: Negara dan Organisasi InternasionalPelaku Hukum Internasional: Negara dan Organisasi Internasional
DalamDiBerdasarkan hukum internasional, entitaspelakusubjek hukum utama secara tradisional adalah negarabangsanegeri. MeskipunWalaupunKendati begitu, peran organisasi internasional semakin signifikan, menjadikanmembuatmenunjukkan mereka juga sebagai pelakuentitassubjek hukum dengan hak dan kewajiban tertentu. NegaraBangsaNegeri, sebagai entitas berdaulat, memiliki kapasitas untuk membentukmenjalankanmengikatkan diri perjanjian, berpartisipasimengambil bagianterlibat dalam sengketa internasional, dan menikmati perlindungan hukum internasional. OrganisasiLembagaForum internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Uni Eropa (UE), dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), bertindak sebagai forumlembagawadah untuk negosiasiperundingandiskusi dan penyelesaianpemecahanpenanganan isu-isu global, serta memilikimenjalankanmenerapkan aturan-aturan yang mengikat anggotanya. KeduanyaMerekaEntitas-entitas ini, negara dan organisasi internasional, berinteraksi dan membentuk lanskap hukum internasional yang kompleks dan dinamis. Dengan demikianSehinggaOleh karena itu, pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing adalah krusial untuk menganalisis efektifitas hukum internasional.
Fungsi Negara dalam Hukum Antarbangsa
pPembatasan negara dalam hukum internasional adalah suatu yang kompleks dan terus berkembang. Secara prinsipnya, negara memiliki kewajiban untuk menerapkan perjanjian-perjanjian yang telah diratifikasi, serta untuk menghindari kedaulatan negara sebelah. Lebih lagi, negara terikat untuk melindungi kebebasan dasar warganya, dan untuk mencegah upaya yang dapat menyebabkan kerusakan terhadap stabilitas antarbangsa. Terutama, konsep non-intervensi merupakan dasar penting, meskipun terkadang dipertentangkan dalam kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia atau ancaman keamanan. Intinya, tanggung jawab negara mencakup berbagai unsur dan seringkali memerlukan kompromi antara kepentingan negara dan kewajiban internasional.
Penyelesaian Sengketa Internasional: Jalur Diplomatik dan Yurisdiksi
Penyelesaian sengketa internasional menawarkan beragam cara , yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kategori utama: jalur diplomatik dan yurisdiksi. Metode diplomatik melibatkan negosiasi langsung antara negara-negara yang bersengketa, seringkali melalui media perundingan bilateral atau multilateral. Ini dapat mencakup upaya mediasi oleh pihak ketiga yang netral, atau bahkan presentasi arbitrase yang tidak mengikat. Di sisi lain, yurisdiksi merujuk pada penggunaan pengadilan internasional, seperti Mahkamah Internasional (ICJ) atau Pengadilan Arbitrase Internasional, untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum internasional. Keputusan antara kedua opsi tersebut bergantung pada sifat sengketa, keinginan para pihak yang bersengketa, dan prinsip hukum yang relevan. Umumnya terdapat juga kombinasi antara kedua pendekatan, di mana diskusi awal dapat diikuti oleh proses litigasi jika tidak tercapai kesepakatan. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, dan efektivitas penyelesaian sangat bergantung pada dedikasi dari semua pihak yang terlibat.